JAKARTA, Berita HUKUM - Siang ini, Selasa (11/09), Dewan Pers kedatangan tamu. Tamu tersebut, yaitu Kurtubi, Kwik Kian Gie, dan Sri Edi Swasono. Mereka mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan iklan soal UU Migas.
Dalam kurun waktu tiga kali, 9, 17, dan 27 Agustus kemarin, Kompas mengeluarkan iklan yang tidak jelas sumber dan faktanya.
Mereka mengadukan adanya iklan yang tidak etis dan tidak sesuai aturan, sehingga dapat menyesatkan publik. Kwik menyatakan, iklan seperti itu merupakan iklan kaleng.
“Iklan tentang UU No. 22 / 2001 tentang Migas di Kompas itu jelas iklan kaleng. Di sana sama sekali tidak disebutkan jati diri pemasang iklan. Surat saya ke Pemimpin Redaksi Kompas yang di antaranya mempertanyakan boleh - tidaknya memuat iklan yang tidak jelas identitas pemasangnya, sama sekali tidak mendapat tanggapan”, papar Kwik kepada pewarta, yang mengadu ke Dewan Pers.
Mereka menyatakan bahwa iklan seperti itu pembohongan publik, karena menyesatkan dan pemutarbalikan fakta.(bhc/frd)
|